Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pasutri Muratara Ini Tertunduk Lesu

Antara
Pasutri terdakwa bandar narkoba bersama dua kurirnya dituntut penjara seumur hidup. (Foto: Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Kejari Lubuklinggau Sumsel menuntut pasangan suami istri Edi (41) dan Dial Sasmita (30), dengan pidana penjara seumur hidup karena menjadi bandar narkoba. Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dan berbelit-belit selama persidangan. 

Jaksa Kejari Lubuklinggau Agrin, mengatakan Edi dan Dial beserta dua orang kurirnya Andre (23) dan Elfin (38), dituntut penjara seumur hidup dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu.

Jaksa menjerat keempatnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antara poin pemberat tuntutan, yakni keempatnya telah mengedarkan sabu-sabu dan sudah menikmati hasilnya.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Rizal, di Pengadilan Negeri Lubuklinggau itu, keempat terdakwa tertunduk lesu usai mendengarkan tuntutan, namun keempatnya menyatakan akan mengajukan pleidoi (pembelaan).

Terdakwa Edi, Dial, Andre, dan Elfin ditangkap BNN Lubuklinggau dan Musi Rawas pada Oktober 2020, Keempatnya merupakan warga Kelurahan Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNN Sumsel Musnahkan Sabu Senilai Rp16 Miliar

57 tahun lalu

5 Tersangka Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Warga Sumsel, Ini Perannya

57 tahun lalu

Sumsel Perpanjang PPKM hingga H-3 Lebaran 

57 tahun lalu

BPBD Sebut Sumsel Berpotensi Diterjang Hujan dan Puting Beliung

57 tahun lalu

Ternyata Ini Pemicu Kasus Covid-19 Sumsel Meningkat Usai PPKM 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal