Diam-Diam Bupati dan Ketua DPRD Musi Rawas Diperiksa Kejari, Kasus Apa?

Era Neizma Wedya
Bupati Musi Rawas Ratna Machmud dan Ketua DPRD Musi Rawas Azandri yang diperiksa Kejari Lubuklinggau sebagai saksi kasus dugaan korupsi. (Foto: Ist)

"Untuk keduanya kemungkinan akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang dalam agenda persidangan selanjutnya," ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu (8/11/2023).

Wenharnol menambahkan, ketiga terdakwa kasus BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan dakwaan primer ketiganya diancam pasal berlapis.

Yakni dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kemudian dakwaan subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal