"Namun warga yang curiga menunggu, benar saja setelah 30 menit pelaku datang dan hendak mengambil barang curian. Warga yang sudah mencurigai kali ini langsung menangkap pelaku," kata Suventri.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi dengan cara melemparkan tali dengan ujung yang telah dipasang besi. Tali itu kemudian dilempar hingga melewati kabel.
"Lalu tali ditarik sehingga kabel mengendur ke bawah setinggi pelaku. Pelaku kemudian memotong dengan menggunakan tang besi hingga kabel tersebut terpotong menjadi dua bagian," kata dia
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.