Curi Kabel Penerangan Lampu Jalan, Mantan Pegawai Pemkab Muba Ditangkap Warga

Sindonews
Berli Zulkanedi
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto: Okezone)

"Namun warga yang curiga menunggu, benar saja setelah 30 menit pelaku datang dan hendak mengambil barang curian. Warga yang sudah mencurigai kali ini langsung menangkap pelaku," kata Suventri.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi dengan cara melemparkan tali dengan ujung yang telah dipasang besi. Tali itu kemudian dilempar hingga melewati kabel.

"Lalu tali ditarik sehingga kabel mengendur ke bawah setinggi pelaku. Pelaku kemudian memotong dengan menggunakan tang besi hingga kabel tersebut terpotong menjadi dua bagian," kata dia

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

2 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

6 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

10 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal