MUBA, iNews.id - Seorang pria bernama Samsuri (39) asal Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) digiring ke kantor polisi. Dia ditangkap karena mencuri kabel penerangan lampu jalan jaringan tegangan rendah sepanjang 266 meter.
Kapolsek Sanga Desa , Iptu Suventri mengatakan, pelaku mencuri kabel penerangan jalan yang digunakan untuk menerangi Jalan Musi Banyuasin-Lubuklinggau.
"Pelaku merupakan mantan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Muba," kata Suventri, Jumat (17/7/2020).
Suventri menambahkan, pelaku ditangkap oleh warga saat akan mengambik barang hasil curian di Jalan Lintas Musi Banyuasin menuju Lubuk Linggau beberapa waktu yang lalu.
"Usai ditangkap, pelaku diserahkan ke polisi," kata dia.
Lebih lanjut Suventri mengatakan, pelaku ditangkap saat akan membawa hasil curian yang sudah digulung. Dia kemudian dipergoki oleh warga sekitar. Awalnya pelaku mengaku sedang bekerja membenarkan kabel sehingga dibiarkan pergi.