Namun, kepercayaan itu disia-siakan oleh pelaku. Dia mencuri perhiasan berupa kalung, gelang dan cincin.
Sementara itu, Leni mengakui jika dirinya mencuri perhiasan milik korban. Dalam aksinya, dia tak mencuri sekaligus tapi secara bertahap.
"Mengambil bertahap tidak sekaligus, uangnya untuk keperluan sehari-hari," kata Leni.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.