PALEMBANG, iNews.id - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menyambut baik arahan Gubernur Sumsel Herman Deru yang akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Penghapusan itu akan dilakukan awal Agustus 2020.
"Pemutihan ini dalam rangka meringankan beban masyarakat serta penggratisan biaya balik nama untuk motor dan mobil," kata Kasi Penetapan UPTB Samsat Palembang II Arisman, Kamis (30/7/2020).
Arisman menambahkan, pemutihan ini akan dilakukan mulai 1 Agustus 2020 hingga 1 September 2020.
"Sesuai arahan pak gubernur, pemutihan akan dilakuan sebulan ke depan," kata dia.
Menurut Aris, syarat untuk pemutihan sama dengan syarat-syarat sebelumnya. Untuk pajak tahunan cukup membawa STNK asli dan KTP.