Catat! Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel

Erwin Setiawan
Samsat Palembang II, Sumsel (Erwin Setiawan/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menyambut baik arahan Gubernur Sumsel Herman Deru yang akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Penghapusan itu akan dilakukan awal Agustus 2020.

"Pemutihan ini dalam rangka meringankan beban masyarakat serta penggratisan biaya balik nama untuk motor dan mobil," kata Kasi Penetapan UPTB Samsat Palembang II Arisman, Kamis (30/7/2020).

Arisman menambahkan, pemutihan ini akan dilakukan mulai 1 Agustus 2020 hingga 1 September 2020.

"Sesuai arahan pak gubernur, pemutihan akan dilakuan sebulan ke depan," kata dia.

Menurut Aris, syarat untuk pemutihan sama dengan syarat-syarat sebelumnya. Untuk pajak tahunan cukup membawa STNK asli dan KTP.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

Brutal! Anak Bacok Kepala Ayah Kandung di Lubuklinggau Pakai Parang

57 tahun lalu

Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal