Catat! Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel

Erwin Setiawan
Samsat Palembang II, Sumsel (Erwin Setiawan/iNews)

"Untuk pajak lima tahunan, membawa KTP, STNK dan BPKB asli serta melakukan cek fisik motor," kata Arisman.

Sementara itu, untuk target pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Palembang II, saat ini baru 60 persen dari target penerimaan.

"Baru 60 persen dari target yang ditentukan. Atau sejauh ini baru Rp56 miliar dari target Rp92,5 miliar. Untuk biaya balik nama kendaraan baru terealisasi 37,81 persen atau Rp30 miliar dari target Rp79 miliar," katanya/

Dia berharap, dengan danya pemutihan ini dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak.

"Semoga dapat meringankan beban masyarakat dan segera bayar pajak kendaraan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

Brutal! Anak Bacok Kepala Ayah Kandung di Lubuklinggau Pakai Parang

57 tahun lalu

Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal