Bantu Warga Terdampak Covid-19, Pemprov Sumsel Hapus Denda Pajak Kendaraan

Antara
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Bambang Irawan/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan. Kebijakan ini untuk merespon dampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, penghapusan pajak kendaraan ini akan dimulai bulan Agustus.

"Kami berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang," kata Herman, Kamis (30/7/2020).

Herman menambahkan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang perekonomiannya menurun akibat pandemi.

"Ini untuk semua masyarakat. Artinya kita memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Brutal! Anak Bacok Kepala Ayah Kandung di Lubuklinggau Pakai Parang

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal