Buruh Harian Ditangkap saat Bawa 2 Kg Sabu, Dijanjikan Upah Rp10 Juta

Dede Febriansyah
Polisi saat menunjukkan sabu seberat 2 kilogram (kg) dari seorang pengedar yang berhasil ditangkap. (Foto: Dede Febriansyah/iNews)

Dari pengakuan pelaku, sambungnya, ia dijanjikan upah Rp10 juta untuk mengantarkan sabu tersebut. 

"Pengakuan dari tersangka yang merupakan buruh harian bahwa dirinya disuruh untuk mengantarkan sabu itu dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp10 juta," jelasnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Rumah di Cirebon, Polisi Tangkap Buruh Harian Simpan 21 Paket Sabu Siap Edar

57 tahun lalu

Kurir Narkoba di Langkat Ditangkap, 13 Kg Sabu Disita

57 tahun lalu

2 Kurir Sabu asal Desa Pemuda Tanah Laut Kalsel Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Demi Hidupi Anak, IRT asal Pontianak Nekat Jadi Kurir Sabu, Ditangkap di Kobar

57 tahun lalu

BNN Jabar Sita 8,2 Kg Sabu asal Vietnam dan Tangkap 5 Kurir dari Aceh dan Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal