Buron 4 Tahun, Pelaku Curas Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah
Ilustrasi pelaku curas yang buron 4 tahun ditangkap polisi. (Foto: Ist)

"Saat keluar dari semak-semak, keempat pelaku menghadang korban dengan kayu. Lalu, dua orang pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis parang ke arah korban. Kemudian korban turun dari motor dan salah satu pelaku mengambil sepeda motor korban dan membawa lari sepeda motor milik korban ke arah hutan," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol BG 2043 SB, satu unit ponsel OPPO F1S warna silver, serta surat berharga lainnya seperti SIM dan STNK dengan nilai kerugian sebesar Rp21,4 juta.

Saat ini, kata Tohirin, tersangka AY sedang menjalani pemeriksaan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. AY juga telah mengakui segala perbuatannya.

"Untuk tersangka AY akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begal Motor IRT di Musi Rawas Ditangkap, Modusnya Pepet dan Dorong Korban

57 tahun lalu

Pelaku Curas Resahkan Warga Bontang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pelaku Curas yang Resahkan Warga di Tabalong Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

1 Pelaku Curas yang Aniaya dan Rampas HP Korbannya Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Aniaya dan Rampas Ponsel Warga, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal