Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begal Motor IRT di Musi Rawas Ditangkap, Modusnya Pepet dan Dorong Korban
Advertisement . Scroll to see content

Buron 4 Tahun, Pelaku Curas Ditangkap Polisi

Jumat, 07 Oktober 2022 - 15:41:00 WIB
Buron 4 Tahun, Pelaku Curas Ditangkap Polisi
Ilustrasi pelaku curas yang buron 4 tahun ditangkap polisi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

EMPAT LAWANG, iNews.id - Setelah sempat buron selama empat tahun, AY (27), warga Desa Pancur Mas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Sungai Langsat, Jumat (7/10/2022) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengatakan, pelaku ditangkap karena terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama tiga pelaku lainnya yang masih buron.

"AY diamankan atas dugaan kasus Curas di area tanjakan Desa Mekarti Jaya (3B), Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sabtu, (18/8/2018) silam, sekitar pukul 17.30 WIB," katanya, Jumat.

Ia menceritakan, aksi yang dilakukan pelaku dan ketiga rekannya berawal mereka keluar dari semak-semak di lokasi kejadian dan langsung mencegat korbannya yang saat itu baru pulang bekerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut