Buron 3 Bulan, Pelaku Curas dan Penusukan IRT di Muba Ditembak Polisi

Dede Febriansyah
Polisi berhasil menangkap pelaku curas terhadap IRT yang sempat buron sleama tiga bulan. (Foto: Dede/iNews)

Dijelaskan Imam, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Rudi yang merupakan penadah di Desa Sereka Muba. Dari keterangan Rudi diketahui ponsel korban didapat dari pelaku Rusli.

"Dari keterangan itu, anggota lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku Riki di kediamannya di Desa Air Itam Pali. Polisi juga terpaksa memberi tindakan tegas pada Riki karena melawan saat akan ditangkap," jelasnya.

Pelaku Riki, kata Imam, sebelum ditangkap pihaknya juga telah menetapkan status buron lantaran dia pernah terlibat kasus Curas lainnya yakni aksi penodongan terhadap sopir truk.

"Untuk pelaku Riki dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Sedangkan pelaku Rudi dan Rusli dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal