Besaran THR Dipersoalkan, Muncul Petisi untuk Sri Mulyani

Suparjo Ramalan
Ilustrasi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 2021 mendapatkan penolakan. Sejumlah PNS melayangkan petisi yang ditujukan menolak kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. 

Dari pantauan MNC Portal Indonesia di laman Change.org, mereka mempersoalkan nilai THR ASN yang dipangkas pemerintah. Di mana, besaran THR sama dengan nilai gaji pokok per bulannya.

"Menteri Keuangan SMI (Sri Mulyani Indrawati) telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulis petisi tersebut dikutip, Sabtu (1/5/2021).

Mereka menilai, kebijakan tersebut berbeda dengan pernyataan Sri Mulyani sebelumnya bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan pada 2019 lalu.

Narasi petisi juga mempertanyakan alasan pemotongan THR dan alokasi sumber anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

THR PNS Cair H-7, Pemkot Palembang Siapkan Anggaran Rp55 Miliar

57 tahun lalu

May Day, Ketua DPR: Pengusaha Harus Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu

57 tahun lalu

Polda Sumsel Sediakan Layanan Cek Fisik Kendaraan Keliling  

57 tahun lalu

Ombudsman Akan Uji Efektivitas Pelayanan Publik di Sumsel

57 tahun lalu

Waspada, Hujan Disertai Kilat di Wilayah Sumsel Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal