Belum Keluar dari Penjara, Sakim Eks Anggota DPRD Sumsel Kembali Divonis Kasus Lahan 

Dede Febriansyah
Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Nanda Budi Setiawan. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Belum selesai menjalani masa tahanan selama tiga tahun, mantan anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Sakim Nanda Budi Setiawan, kembali divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang selama dua tahun. Sama seperti kasus sebelumnya, Sakim divonis terkait kasus lahan atau tanah. 

Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Hakim Misrianti mengatakan, mantan anggota DPRD Sumsel tersebut terjerat kasus dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluas 1 hektare di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang.

"Dalam kasus ini, terdakwa Sakim dilaporkan oleh mantan Bupati Musi Rawas dan Muara Enim H Nang Ali Solihin terkait kasus tengah seluas 1 hektare di kawasan Sukawinatan Palembang," ujar, Rabu (25/1/2023).

Dalam amar putusannya, Misrianti menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP 

"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan terhadap terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Misrianti.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 23 Juni, Cek di Sini

57 tahun lalu

Daerah Penghasil Nanas Terbesar di Sumsel, Prabumulih Minggir Dulu 

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel, Waspada Hujan Lebat di Beberapa Wilayah 

57 tahun lalu

Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Pajak Sawit di Sumsel

57 tahun lalu

SKK Migas Gandeng Polda Sumsel Tingkatkan Pengamanan Kegiatan Hulu Migas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal