Belum Keluar dari Penjara, Sakim Eks Anggota DPRD Sumsel Kembali Divonis Kasus Lahan 

Dede Febriansyah
Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Nanda Budi Setiawan. (Foto: Ist)

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Sakim melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. 

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut terdakwa Sakim dengan pidana selama 3 tahun penjara. 

Jaksa juga menyatakan, bahwa barang bukti berupa 1 berkas asli sertifikat hak milik No.2708 tanggal 8 Oktober 2003 dengan surat ukur nomor 236/Sukamaju/2003 tanggal 8 Oktober 2003 seluas 9.490 m2 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang atas nama H Nang Ali Solihin dan telah Balik Nama atas Sakim dikembalikan kepada saksi H Nang Ali Solihin. 

Kejadian bermula pada tahun 2003 saksi H Nang Ali Solihin hendak menjual tanah miliknya di daerah Sukawinatan melalui seseorang bernama Santoso, yang mana sertifikat itu justru ditandatangani oleh terdakwa Sakim tanpa sepengetahuan dirinya selaku pemilik tanah tersebut. 

Untuk diketahui, terdakwa Sakim sebelumnya telah divonis pidana oleh majelis hakim PN Palembang atas kasus penipuan lahan atau tanah, dan dijatuhi dengan pidana 3 tahun.

Atas vonis tersebut, terdakwa Sakim mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Palembang, namun majelis hakim tingkat banding justru menguatkan vonis PN Palembang.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 23 Juni, Cek di Sini

57 tahun lalu

Daerah Penghasil Nanas Terbesar di Sumsel, Prabumulih Minggir Dulu 

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel, Waspada Hujan Lebat di Beberapa Wilayah 

57 tahun lalu

Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Pajak Sawit di Sumsel

57 tahun lalu

SKK Migas Gandeng Polda Sumsel Tingkatkan Pengamanan Kegiatan Hulu Migas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal