Tak hanya itu, lanjut Hendrawan, istri pelaku juga melihat celana anaknya diturunkan hingga ke lutut. Setelah selesai, pelaku mengambil mengambil handuk dan pergi ke kamar mandi.
Sadar anaknya dicabuli, kata Hendrawan, istri pelaku langsung melapor ke rumah kepala dusun (kadus). Kemudian, mereka melapor ke Mapolsek Muara Kelingi.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di rumahnya," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.