Berdasarkan pemeriksaan, kata Irwanto, pelaku leluasa melakukan perbuatannya dengan mengancam akan mencelakai korban jika menceritakan perbuatannya ke orang lain.
Saat ini, kata Irawanto, pelaku sudah diamankan di Mapolsek. Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kasur, bantal, dan celana panjang milik korban berwarna biru motif bunga serta sebuah flash disk yang berisikan rekaman suara bujuk rayu dan ancaman pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1, 2 dan 3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya 15 tahun penjara.