PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Polsek Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial JP (43). Warga Alang-Alang Lebar, Palembang ini ditangkap karena memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsekta Sukarami Kompol Irwanto, Jumat (3/4/2020).
Irwanto menambahkan, pelaku ditangkap di kontrakannya di Jalan Karya Baru, Alang-alang Lebar, Palembang. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku jika melakukan bejatnya saat istrinya sedang keluar rumah.
"Pelaku melakukan itu saat istrinya sedang tidak berada di rumah," kata dia.
Kasus pemerkosaan ini terungkap ketika korban yang masih berusia 13 tahun itu mengaku merasakan sakit di bagian kemaluannya. Lantaran curiga, ibu korban bertanya. Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan perbuatan bejat ayahnya ke ibunya.
"Korban merasa sakit di bagian kemaluan dan mengadu ke ibunya. Ibu korban kemudian melapor ke SPKT Polsekta Sukarami, kami langsung bergerak menangkap pelaku di rumah kontrakannya," kata dia.