Begini Penyesalan Datuk Tersangka Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri Palembang

Era Neizma Wedya
Direskrimum Polda Sumsel mengungkap motif penganiayaan terhadap dokter koas FK Unsri di salah satu toko kue yang videonya viral di media sosial. (Foto: Era Ardiansyah).

PALEMBANG, iNews.id- Fadilla alias Datuk (36) telah ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap dokter koas Fakultas kedokteran Universitas Sriwijaya( FK Unsri) Muhamad Lutfi. Penetapan tersangka itu setelah dinyatakan cukup bukti dan keterangan sejumlah saksi. 

Pantauan di lokasi, Fadilla alias Datuk tertunduk lesu. Statusnya sebagai tersangka, Datuk mengenakan seragam tahanan berwarna oranya dan tangan di borgol.

Pada bagian belakang seragam oranye yang dikenakan Datuk tertulis Tahanan Dit Tahti Polda Sumsel dengan nomor 91. Tanpak Datuk mengenakan sandal jepit dan memakai masker.

"Saya meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya karena telah melakukan penganiayaan," ucap Datuk.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, motif tersangka melakukan penganiayaan karena emosi. Korban dinilai tidak menghargai majikannya sewaktu diajak bicara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

57 tahun lalu

Tak Terima Dipecat, 3 Anggota Polda Kepri Penganiaya Bripda Natanael Ajukan Banding

57 tahun lalu

5 Fakta Bripda Natanael Tewas Dianiaya Senior di Polda Kepri, Nomor 4 Bikin Elus Dada

57 tahun lalu

Selain Dipecat, Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku Terancam 15 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal