Batuk-Batuk, Saksi Kasus Suap Muara Enim Dipulangkan Hakim

Dede Febriansyah
Robi Okta Fahlevi, kontraktor pemenang 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 yang menyeret 10 anggota DPRD Muara Enim. Para wakil rakyat itu diduga menerima aliran dana dari pihak kontraktor pemenang proyek.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga saksi, dua di antaranya terpidana kasus yang sama yakni mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Sementara saksi lainnya yang dihadirkan pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Effrata Hepi Tarigan tersebut yakni mantan terpidana Robi Okta Fahlevi, kontraktor pemenang 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim.

Namun, di saat sidang sedang berjalan
Hakim Ketua yakni Effrata Hepi Tarigan secara tiba-tiba menegur saksi Robi Okta Fahlevi, dan menanyakan apakah dirinya sedang sakit.

"Pak Robi apakah sedang sakit ? Saya lihat tadi batuk-batuk," ujar Effrata di tengah persidangan, Rabu (23/2/2022).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Korban Pengeroyokan Debt Collector Melapor ke Polda Sumsel

57 tahun lalu

Aktivitas Penyerapan APBD di Sumsel Dinilai Masih Lamban

57 tahun lalu

Soal Kekurangan Anggaran untuk Bonus Atlet PON, KONI Sumsel Minta Pemprov Bijak

57 tahun lalu

Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena Diduga Pegang Mobil Kredit Macet

57 tahun lalu

Polda Sumsel Kerahkan Semua Kekuatan Kejar Target Vaksinasi 100 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal