Bagaimana Hukum Menjual Daging Qurban, Haram atau Boleh ? Begini Kata Ulama

Kastolani Marzuki
Hukum menjual daging qurban perlu diketahui Muslim di Hari raya Idul Adha. (Foto: ist)

"Tidak boleh menjualnya, tidak juga bagian darinya. Beliau berkata: Subhanallah, bagaimana mungkin ada yang menjualnya padahal hewan qurban tersebut sudah dipersembahkan untuk Allah SWT. Sebagaimana wakaf, maka apa yang sudah diperuntukkan untuk Allah swt tidak boleh dijual (lagi)".

Imam As-Sarakhsi dari madzhab Hanafi berpendapat hukum menjual kulit maupun daging qurban tidak sampai haram melainkan makruh.

Dalam kitabnya Bada’i', Imam Al-Kasani, juga dari madzhab Hanafi menjelasakan:

Tidak boleh menjual kulitnya, lemaknya, dagingnya, kepalanya, bulunya, rambutnya, susunya dengan sesuatu yang tidak bisa dimanfaatkan, dan tidak boleh memberi bagian apa pun dari hewan qurban tersebut sebagai upah kepada tukang jagal. Jika seandainya menjualnya (terjadi), maka yang demikian tetap sah menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad".

Demikian penjelasan mengenai hukum menjual daging qurban yang perlu diketahui.

Wallahu A'lam 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Jelang Idul Adha 1447 H, Penjualan Kambing Kurban di Tuban Melonjak 70 Persen

57 tahun lalu

Perayaan Idul Adha 1445 H, Keraton Solo Gelar Upacara Adat Grebeg Besar 

57 tahun lalu

Sapi Kurban di Sleman Ngamuk, Tendang 2 Anak Kecil dan Kabur ke Jalan Raya

57 tahun lalu

Tradisi Unik Mepe Kasur di Banyuwangi, Dipercaya Bikin Langgeng Rumah Tangga 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal