Bagaimana Hukum Menjual Daging Qurban, Haram atau Boleh ? Begini Kata Ulama

Kastolani Marzuki
Hukum menjual daging qurban perlu diketahui Muslim di Hari raya Idul Adha. (Foto: ist)

Karena itu, jumhur ulama atau kesepakatan uluma menghukumi haram menjual daging ataupun kulit kurban. Ulama yang mengharamkan menjual daging qurban di antaranya Imam Malik. Dalam Kitab Al Mudawannah, Imam Malik menjelaskan:

"Tidak boleh membeli suatu barang dengannya, tidak juga menjual hewan qurban tersebut, akan tetapi semuanya disedekahkan atau dimanfaatkan".

Dalam pandangan ulama mazhab Imam Syafii juga menghukumi haram menjual daging maupun kulit qurban.

Imam Nawawi salah satu ulama terkemuka mazhab Syafii menjelaskan: 

"Dalam madzhab kami tidak boleh menjual kulit hewan qurban sebagaimana tidak boleh menjual bagian apapun darinya".

Sedangkan ulama Mazhab Hambali, Imam Ahmad berkata, seperti yang ditulis oleh Imam Ibnu Qudamah:

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Jelang Idul Adha 1447 H, Penjualan Kambing Kurban di Tuban Melonjak 70 Persen

57 tahun lalu

Perayaan Idul Adha 1445 H, Keraton Solo Gelar Upacara Adat Grebeg Besar 

57 tahun lalu

Sapi Kurban di Sleman Ngamuk, Tendang 2 Anak Kecil dan Kabur ke Jalan Raya

57 tahun lalu

Tradisi Unik Mepe Kasur di Banyuwangi, Dipercaya Bikin Langgeng Rumah Tangga 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal