Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Hukum Menjual Daging Qurban, Haram atau Boleh ? Begini Kata Ulama

Minggu, 10 Juli 2022 - 15:44:00 WIB
Bagaimana Hukum Menjual Daging Qurban, Haram atau Boleh ? Begini Kata Ulama
Hukum menjual daging qurban perlu diketahui Muslim di Hari raya Idul Adha. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Karena itu, jumhur ulama atau kesepakatan uluma menghukumi haram menjual daging ataupun kulit kurban. Ulama yang mengharamkan menjual daging qurban di antaranya Imam Malik. Dalam Kitab Al Mudawannah, Imam Malik menjelaskan:

"Tidak boleh membeli suatu barang dengannya, tidak juga menjual hewan qurban tersebut, akan tetapi semuanya disedekahkan atau dimanfaatkan".

Dalam pandangan ulama mazhab Imam Syafii juga menghukumi haram menjual daging maupun kulit qurban.

Imam Nawawi salah satu ulama terkemuka mazhab Syafii menjelaskan: 

"Dalam madzhab kami tidak boleh menjual kulit hewan qurban sebagaimana tidak boleh menjual bagian apapun darinya".

Sedangkan ulama Mazhab Hambali, Imam Ahmad berkata, seperti yang ditulis oleh Imam Ibnu Qudamah:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut