JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang berniat menjual daging qurban yang diterima sepertinya harus berpikir ulang. Sebab, dalam syariat agama ada larangan terkait penjualan daging qurban. Berikut penjelasan lengkapnya.
Hari Raya Idul Adha merupakan momen membahagikan bagi seluruh Muslim terutama bagi mereka yang tidak mampu. Idul Adha juga momentum bagi mereka yang mampu untuk berbagi kepada yang membutuhkan dengan mendistribusikan daging qurban.
Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc dalam bukunya berjudul "13 Hal yang Wajib Diketahui tentang Qurban" menjelaskan, hukum menjual daging qurban menurut mayoritas ulama adalah haram baik itu kulit, daging, tulang maupun kukunya.
Larangan menjual daging kurban itu menurut para ulama mazhab karena apa yang sudah diqurbankan kepada Allah SWT maka sudah tidak boleh lagi dijual.
Dalil hukum menjual daging kurban haram diriwayatkan Al Hakim. Rasulullah SAW bersabda: "Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al Hakim).