Aturan Baru, Nama Bayi Baru Lahir Minimal 2 Kata

Jimi Irawan
Ilustrasi akta kelahiran yang menjadi hak setiap warga negara. (Foto: Ist)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Pasangan muda atau baru hendak menikah sebaiknya mengetahui aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Mulai tahun ini, anak atau bayi yang baru lahir harus memiliki nama lebih dari dua kata. 

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara Perdana Putera mengimbau warga agar pasangan menikah dapat memberi nama pada anak baru lahir lebih dari dua kata.

"Anak setelah lahir agar kiranya dan kami menyarankan dibuatkan nama minimal dua kata, sesuai dengan Permendagri 73 tahun 2022," kata Perdana Putera, Rabu (18/5/2022).

Dia menambahkan, aturan baru itu terbit 11 April 2022. Aturan ini baru edaran dan sudah sosialisasi melalui daring.

"Kami juga (Disdukcapil) sudah melakukan rapat dan segera melakukan sosialisasi melalui media sosial. Dan akan segera kita buatkan surat yang akan di kirim ke Desa melalui Kecamatan." kata dia.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Minyak Goreng Curah di Sumsel Mulai Berlimpah

57 tahun lalu

Sumsel Target Tiap Desa Miliki PAUD, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Himpaudi Dorong Peningkatan Kompetensi Guru PAUD di Sumsel

57 tahun lalu

BKSDA Sumsel Antisipasi Konflik Gajah - Manusia di OKU Selatan

57 tahun lalu

Guru Honorer SK Kepala Sekolah di Sumsel Terima Tunjangan, Ini Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal