Aturan Baru, Nama Bayi Baru Lahir Minimal 2 Kata

Jimi Irawan
Ilustrasi akta kelahiran yang menjadi hak setiap warga negara. (Foto: Ist)

Selain itu, ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Dia menjelasakan dalam aturan Permendagri itu, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3) yaitu, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain termasuk menyingkat nama di dokumen kependudukan.

"Kemudian nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca," kata dia.

Masyarakat juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.

Adapun poin yang tertuang dalam aturan itu antaranya, Pasal 4 ayat 2 berbunyi, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan, yaitu. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Minyak Goreng Curah di Sumsel Mulai Berlimpah

57 tahun lalu

Sumsel Target Tiap Desa Miliki PAUD, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Himpaudi Dorong Peningkatan Kompetensi Guru PAUD di Sumsel

57 tahun lalu

BKSDA Sumsel Antisipasi Konflik Gajah - Manusia di OKU Selatan

57 tahun lalu

Guru Honorer SK Kepala Sekolah di Sumsel Terima Tunjangan, Ini Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal