Fadilah melanjutkan, rencananya 51 paket narkoba seharga Rp1 juta itu akan dijual kembali seharga Rp70.000 satu paketnya.
"Pelanggannya kebanyakan pedagang pasar," katanya.
Sementara itu, dua pelaku ditangkap dari hasil pengembangan. Dari tangan Farmadik, polisi menyita lima paket kecil sabu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 20 tahun penjara. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih.