PRABUMULIH, iNews.id - Seorang ayah di Kota Prabumulih Sumatera Selatan memenjarakan anaknya karena nekat mencuri dan menggadaikan motornya. Pelaku bernama Plani Dio (22) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih itu ditangkap polisi setelah dilaporkan ayahnya.
"Korban melapor motornya dicuri anak kandungnya sendiri dari dalam rumah. Usai melapor, korban memberitahu bahwa anaknya berada di rumah," ujar Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi, Minggu (4/10/2020).
Dari keterangan pelaku kepada polisi, sepeda motor diambil dari dalam rumah tanpa diketahui kedua orang tuanya.
Motor tersebut lalu digadaikan pelaku kepada seseorang bernama Wahman yang diketahui seorang bandar narkoba Kabupaten Pali.
Berdasarkan informasi tersangka, Kapolsek Prabumulih Timur, kemudian menugaskan Kanit Reskrim, Ipda Fredi, untuk mengambil barang bukti dirumah Wahman.