Alex Noerdin Tak Hadiri Pemeriksaan Kejati terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Antara
Alex Noerdin. (Foto: Ist)

Penyidik Kejati Sumsel, Selasa (30/3/2021) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo dan Lapas perempuan Kota Palembang.

Empat tersangka itu yakni mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT BA-PT YYA, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan KSO PT BA-PT YYA.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pakai Sedan Mewah, Kakek Asal Palembang Bawa 1 Kg Sabu ke Prabumulih

57 tahun lalu

Ragit, Kuliner Khas Palembang yang Legendaris Selain Pempek

57 tahun lalu

Arena Gokart dan Sepeda Gunung Akan Dibangun di Bandara SMB II Palembang

57 tahun lalu

Video Sopir Taksi Online yang Dilaporkan Hilang di Palembang, Ditemukan di Rumah Selingkuhan

57 tahun lalu

Jelang Perayaan Paskah, TNI - Polri Jaga Ketat 10 Gereja di Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal