Penyidik Kejati Sumsel, Selasa (30/3/2021) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo dan Lapas perempuan Kota Palembang.
Empat tersangka itu yakni mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT BA-PT YYA, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan KSO PT BA-PT YYA.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.