AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun, Sebelumnya Bikin Gempar Mengaku Setor ke Atasan di Polda Sumsel 

Dede Febriansyah
Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon dituntut empat tahun penjara kasus gratifikasi atas paket proyek Dinas PUPR Muba. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut empat tahun penjara terhadap terdakwa AKBP Dalizon terkait kasus gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Sebelumnya, mantan Kapolres OKU Timur ini sempat bikin gempar karena mengaku menyetor uang ke oknum atasan di Polda Sumsel

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Mangapul Manalu, JPU Kejagung membacakan tuntutan yang menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKBP Dalizon yakni 4 tahun penjara," ucap JPU Kejagung RI, Ichwan Siregar, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/9/2022).

Menurut JPU, hal yang meringankan terdakwa yakni selalu berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan. "Yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tipikor," kata JPU. 

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejagung menyebutkan, jika terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jawaban Tegas Polda Sumsel soal Pengakuan AKBP Dalizon Wajib Setor Rp500 Juta 

57 tahun lalu

Perkara Suap Proyek di Muba, AKBP Dalizon Sebut Laporan Dumas Hanya Akal-Akalan Penyidik

57 tahun lalu

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex

57 tahun lalu

KPK Pelajari Vonis 6 Tahun Dodi Reza Alex untuk Tentukan Sikap Selanjutnya

57 tahun lalu

Vonis Hakim Tidak Cabut Hak Politik Dodi Reza Alex Noerdin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal