"Dalam draf itu, selain 11 sektor yang buka ada tempat usaha lain juga buka. Tapi dibatasi jam operasionalnya. Mulai dari jam berapanya belum ditentukan. Dengan catatan pimpinan perusahaan mengedepankan protokol kesehatan selama operasional," kata dia.
Harnojoyo menambahkan selain pengurangan jam kerja, pemkot juga akan mengatur pengurangan jumlah karyawan yang bekerja di kantor.
Langkah itu, kata dia, sama seperti instruksi penerapan bekerja di rumah yang sudah dijalankan perusahaan sebelum berlaku PSBB.
“Sekarang sudah bekerja dan belajar di rumah, itu juga adalah PSBB. Namun, nantinya akan dioptimalkan lagi dengan Perwali PSBB,” kata dia.
Jika perwali sudah diteken, kata Harnoho, regulasi tersebut lebih mengikat lantaran adanya pengenaan sanksi bagi mereka yang melanggar poin-poin dalam pembatasan sosial untuk pencegahan corona.