Akan Terapkan PSBB, Pemkot Palembang Batasi Jam Kerja hingga Penumpang Angkot

Antara
PSBB akan diterapkan di Palembang (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Rabu (20/2/2020). Nantinya, jika PSBB sudah diterapkan maka akan ada beberapa pembatasan-pembatasan.

"Kami akan memberlakukan pembatasan jam kerja, kumpulan orang, dan pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan umum. Sejumlah sanksi diterapkan bagi pelanggar mulai dari sanksi administrasi hingga tindak pidana ringan," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo, Selasa (19/5/2020).

Harnojoyo menambahkan, jam operasional dunia usaha yakni hanya 5 jam dalam satu hari. Pengurangan jam kerja sudah tertuang dalam draft peraturan walikota (Perwali) terkait PSBB Kota Palembang yang segera disetujui gubernur Sumsel.

“Ini adalah pembatasan bukan pemberhentian (penutupan usaha), jadi jam kerjanya yang akan diatur,” kata dia.

Meski tidak menyebutkan secara rinci soal sektor usaha yang dimaksud untuk beroperasi selama lima jam itu, Harnojoyo menjelaskan, langkah yang diambil tersebut sebagai bentuk dukungan agar sektor usaha tidak redup.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, 6 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal