PALEMBANG, iNews.id - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang dan Prabumulih akan dilakukan usai Hari Raya Idul Fitri. Lamanya penerapan PSBB ini diduga karena Pemkot Palembang dan Prabumulih harus mempersiapkan dasar hukum serta mensosialisasikan kepada masyarakat.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, sebelum PSBB dilaksanakan dirinya harus menyerahkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru.
“Setelah disetujui, maka terbitlah Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan PSBB,” kata Harnojoyo, Kamis (14/5/2020).
Untuk penyerahan rancangan Perwali Covid-19 Palembang, kata Harnojoyo, Pemkot Palembang diberi waktu satu pekan ke depan atau paling lama H-2 lebaran. Sebelum menyerahkan rancangan aturan, Harjonoyo memastikan pihaknya akan membahas penerapan PSBB secara fleksibel.
"PSBB bisa berjalan setelah Pak Gubernur menandatangani Perwali. Tapi Perwali masih dibahas oleh Forkompinda, menyangkut apa saja poin pentingnya," kata dia.