Ada Larangan Mudik, Begini Pengoperasian Pelabuhan Tanjung Api Api Sumsel

Antara
Pelabuhan Tanjung Api Api Banyuasin, Sumsel (Antara)

Dalam kondisi pembatasan penyeberangan orang dan kendaraan sesuai Permenhub dan keputusan Gubernur Sumsel yang mulai diberlakukan sejak 24 April hingga 8 Juni 2020, orang dan kendaraan pengangkut logistik seperti barang kebutuhan pokok dan obat-obatan dan bersifat insidentil didukung surat dari pihak berwenang yang diperbolehkan menyeberang.

"Sesuai peraturan, ada pengecualian untuk masyarakat yang ingin menyeberang atau kendaraan pribadi yang bersifat insidentil dengan dilengkapi surat tugas dari instansi maupun perusahaan atau dalam kondisi mendesak," katanya.

Sementara Kepala Divisi Operasional Pelabuhan TAA, Tagar Gaus menambahkan larangan menyeberangkan penumpang telah berlaku sejak 29 Maret 2020.

Larangan itu merupakan kebijakan Pemprov Babel untuk mencegah penyebaran Covid-19, namun pada pertengahan April 2020 sempat dicabut larangan itu karena pihak pemprov memulangkan para pegawai timah asal Sumsel dan beberapa provinsi lain yang diberhentikan.

Kemudian pada 24 April 2020 diberlakukan lagi larangan itu berdasarkan kebijakan dari Kementerian Perhubungan dan Gubernur Sumsel hingga 8 Juni 2020.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Brutal! Anak Bacok Kepala Ayah Kandung di Lubuklinggau Pakai Parang

57 tahun lalu

Jalan Lintas Provinsi Sumsel Putus akibat Banjir, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

57 tahun lalu

Lubuklinggau Geger, Dokter Temukan Bayi Laki-Laki di Rumah Kosong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal