3.193 Pinjaman Online Ilegal Diblokit, OJK: Sangat Berbahaya

Antara
Ilustrasi pinjaman online. (Foto: Ist)

Meski demikian, tidak semua pinjaman online merugikan. Sebab, tujuan dari pinjaman online adalah untuk menjembatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa terlayani sektor jasa keungan formal di bank.

Sampai saat ini, ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online yang legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp18 triliun.

"Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal," kata dia.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sebagian Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini

57 tahun lalu

Polda Sumsel Terima Dana Hibah untuk Tambahan Kuota Rekrutmen Bintara

57 tahun lalu

Sebagian Sumsel Mulai Kemarau, Waspadai Potensi Kekeringan dan Karhutla

57 tahun lalu

Jelang Sekolah Tatap Muka, Dinkes: 56 Persen Guru di Sumsel Telah Divaksin

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap Belasan Pemalak Berbaju Juru Parkir di Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal