Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebagian Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

3.193 Pinjaman Online Ilegal Diblokit, OJK: Sangat Berbahaya

Jumat, 11 Juni 2021 - 09:42:00 WIB
3.193 Pinjaman Online Ilegal Diblokit, OJK: Sangat Berbahaya
Ilustrasi pinjaman online. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ternyata pinjaman online atau pinjol ilegal sangat banyak dan selama ini terus menyebarkan tawaran menggiurkan. Ribuan pinjol memanfaatkan data pribadi nasabah untuk mengirimkan penawaran termasuk keperluan penagian dengan intimidasi. 

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 3.193 pinjaman online. "Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing, dikutip dari Antara, Jumat (11/6/2021).

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat terjebak pinjaman online ilegal karena rata-rata tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah. Meski demikian, konsekuensi dari pinjaman online ilegal amat berbahaya.

"Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2 sampai 4% per hari. Yang paling berbahaya adalah dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di handpone," katanya.

Setelah mendapatkan data pribadi, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakannya untuk mengintimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi pinjaman dengan menyebarkan foto atau data pribadi yang bersangkutan kepada publik. "Kita harus mendorong para pelaku ke kepolisian," ujar Tongam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut