3 Perkara di Sumsel yang Dicabut dan Diselesaikan Secara Restoratif, Ini Kasusnya

Antara
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan dalam kunjungan kerjanya ke Kejati Sumsel di Palembang, Kamis (25/11/2021) . (Foto: Antara)

“Masing-masing perkara itu tuntutannya dihentikan atau dicabut setelah sepakat menempuh jalur keadilan restoratif,” kata dia.

Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan jalur keadilan restoratif tersebut dapat dilakukan terhadap setiap perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Menurut dia, poin utama yang ditekankan dari jalur keadilan restoratif tersebut ialah adanya kedamaian antara kedua pihak yang berpekara yang didasari dengan rasa saling memaafkan.

“Di Sumsel ada yang tempuh jalur keadilan restoratif, ini perkaranya kecil. Saya sampaikan utamanya adalah kata maaf, sehingga tidak ada lagi rasa dendam karena saling memaafkan. Karena rasa keadilan masyarakat kalau melalui pengadilan yang panjang saya yakin dendam itu masih ada,” kata dia dalam kunjungan kerjanya ke Kejati Sumsel di Palembang, Kamis (25/11/2021).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perolehan Medali Porprov Sumsel, Muba Geser Palembang dari Posisi Puncak

57 tahun lalu

Termasuk Sumsel, 7 Provinsi Nol Kasus Baru Covid-19 Hari Ini 

57 tahun lalu

Percepat Kekebalan Komunal, BIN Sumsel Gelar Vaksinasi Massal di Empat Lawang

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Protes

57 tahun lalu

Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Penghargaan dari Asosiasi Penghulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal