Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Penghargaan dari Asosiasi Penghulu
Advertisement . Scroll to see content

UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Protes

Kamis, 25 November 2021 - 12:25:00 WIB
UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Protes
Buruh di Sumsel protes keputusan yang menatapkan UMP 2022 sama dengan UMP 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id -Buruh di Sumatera Selatan menolak dan memprotes keputusan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang menetapkan UMP 2022 tanpa kenaikan. UMP Sumsel 2022 ditetapkan sama dengan 2021 yakni Rp3.144.446. 

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 telah ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/KPTS/Disnakertrans/2021 tertanggal 18 November 2021. 

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel, Ali Hanafiah mengatakan, pihaknya masih melakukan konsolidasi bersama elemen buru lainnya. 

"Meski akan berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang, namun kami masih melakukan konsolidasi untuk menentukan sikap bersama elemen buruh," ujar Ali, Kamis (25/11/2021).

Menurutnya, perhitungan UMP 2022 menggunakan aturan baru yang dinilai belum saatnya dilakukan terlebih lagi UU 11 tentang Cipta Kerja sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), baik formil maupun materiil yang sampai saat ini masih berjalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut