"Untuk itu, diputuskan aktivitas kantor diliburkan selama tiga hari untuk mencegah potensi penyebaran virus corona, terhitung sejak 16 September hingga 18 September 2020," katanya.
Namun, untuk jadwal persidangan yang masa tahanan dari terdakwa tidak dapat diperpanjang dan aktivitas hukum lain yang tidak dapat ditunda maka akan tetap dilaksanakan sesuai agenda.
"Sementara bagi 23 orang yang dianyatakan reaktif hasil rapid test itu telah diminta isolasi mandiri di rumah sembari menunggu hasil swab test," kata dia.