PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 23 hakim dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) positif Covid-19. Hal ini diketahui usai PN Palembang menggelar rapid test.
Ketua PN Kelas I A Palembang, Bombongan Silaban mengatakan, berdasarkan hasil rapid test massal yang dilakukan Senin (14/9/2020) terdapat 23 hakim dan pegawai yang dinyatakan reaktif.
Bombongan menambahkan, pihaknya telah melaporkan hasil rapid test massal yang dilakukan tersebut. Ini dilakukan untuk memutuskan langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Ada beberapa opsi yang telah kita siapkan. Tapi itu semua tergantung nanti hasil pemeriksaan swab tets dari rumah sakit," jata Bombongan, Rabu (16/9/2020).
Sementara itu, Sekretaris PN Kelas I A Palembang, Yetti Iriani Siregar, mengatakan akibat adanya yang reaktif, maka aktivitas kantor akan libur selama 3 hari.