22 Polsek di Sumsel Tidak Bisa Lakukan Penyidikan

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia, tidak bisa melakukan proses penyidikan. 22 di antaranya di wilayah Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berikut jajaran 33 Polda yang beberapa Polsek-nya tidak bisa melakukan proses penyidikan lagi;

1. Aceh: 80 Polsek

2. Sumatera Utara: 19 Polsek

3. Sumatera Barat: 22 Polsek

4. Riau: 20 Polsek

5. Jambi: 15 Polsek

6. Sumatera Selatan: 22 Polsek

7. Bengkulu: 15 Polsek

8. Lampung: 16 Polsek

9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek

10. Kepulauan Riau: 9 Polsek

11. Jawa Barat: 81 Polsek

12. Jawa Tengah: 129 Polsek

13. DI Yogyakarta: 4 Polsek

14. Jawa Timur: 209 Polsek

15. Banten: 8 Polsek

16. Bali: 1 Polsek

17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek

18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek

19. Kalimantan Barat: 27 Polsek

20. Kalimantan Selatan: 59 Polsek

21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek

22. Kalimantan Timur: 5 Polsek

23. Kalimantan Utara: 10 Polsek

24. Sulawesi Utara: 26 Polsek

25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek

26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek

27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek

28. Gorontalo: 14 Polsek

29. Sulawesi Barat: 33 Polsek

30. Maluku: 17 Polsek

31. Maluku Utara: 10 Polsek

32. Papua: 80 Polsek

33. Papua Barat: 12 Polsek

Dalam keputusan Kapolri tersebut dipaparkan kriteria ataupun alasan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia saat ini tidak melakukan proses penyidikan kedepannya.

Kriteria itu diantaranya adalah jarak tempuh Polsek yang terlalu jauh dan juga soal sedikitnya jumlah laporan polisi yang masuk dari hasil rekapitulasi dalam satu tahun.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Perketat Pintu Masuk, Tapi Bolehkan Mudik Antar Kabupaten

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

57 tahun lalu

Gubernur Herman Deru Sebut Biaya Hidup Warga Sumsel Masih Boros, Kok Bisa?

57 tahun lalu

Palembang Terima Rp668 M dari Pemprov Sumsel, Ini Peruntukkannya

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 48 Tersangka Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal