22 Polsek di Sumsel Tidak Bisa Lakukan Penyidikan

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Sindonews)

Hal ini merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Perketat Pintu Masuk, Tapi Bolehkan Mudik Antar Kabupaten

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

57 tahun lalu

Gubernur Herman Deru Sebut Biaya Hidup Warga Sumsel Masih Boros, Kok Bisa?

57 tahun lalu

Palembang Terima Rp668 M dari Pemprov Sumsel, Ini Peruntukkannya

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 48 Tersangka Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal