Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Dede Febriansyah
Penyidik Kejati Sumsel menggiring para tersangka menuju mobil tahanan. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Keempatnya ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Pakjo dan Lapas Perempuan di Jalan Merdeka Palembang.

Keempat tersangka yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Kuasa KSO PT BA-PT YK, Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang, dan Yudi Arminto selaku KSO PT BA dan PT YK.

Pantauan di lapangan, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, keempat tersangka satu persatu keluar dari gedung Kejati Sumsel dengan menggunakan rompi tahanan yang dimulai dengan keluarnya Dwi Kridayani dan langsung memasuki mobil tahanan. Selanjutnya, ketiga tersangka lainnya menyusul secara bersamaan.

"Kalo untuk tersangka laki-laki ditahan di Rutan Klas 1 Pakjo. Sedangkan tersangka perempuan (Dwi Kridayani) di Lapas Perempuan yang berada di Jalan Merdeka," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman.

Ditambahkannya, sebelumnya untuk tersangka Eddy Hermanto dan Dwi Kridayani telah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gubernur Herman Deru Sebut Biaya Hidup Warga Sumsel Masih Boros, Kok Bisa?

57 tahun lalu

Palembang Terima Rp668 M dari Pemprov Sumsel, Ini Peruntukkannya

57 tahun lalu

Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Kuasa KSO PTBA

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Periksa Eks Sekda hingga Wabup Terpilih

57 tahun lalu

Cium Dugaan Penyelewengan, Kejati Sumsel Periksa Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal