2 Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar, 4 Warga Muba Ditangkap

Dede Febriansyah
Empat tersangka penyulingan minyak ilegal di Muba ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

Setelah diinterogasi, ketiga orang tersebut mengaku hanya bekerja di tempat penyulingan minyak ilegal milik Baslin.

"Para pekerja ini mengaku diupah Rp400.000 per orang untuk setiap kali melakukan penyulingan minyak. Para tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut sejak dua tahun yang lalu," katanya.

Atas kejadian tersebut, keempat tersangka akan dikenakan pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bikin Khawatir, Sumsel Peringkat Kedua Tertinggi Pemakai Narkoba

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 24 Juni: Palembang Cerah, Hujan di Prabumulih

57 tahun lalu

254 Jemaah Haji Kuota Tambahan Sumsel Diberangkatkan 23 Juni

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi SBS, Salah Satunya Eks Direktur PTBA

57 tahun lalu

Simpan 57,29 Gram Sabu, Pria Asal Sumsel Ditangkap di Bangka Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal