2 Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar, 4 Warga Muba Ditangkap

Dede Febriansyah
Empat tersangka penyulingan minyak ilegal di Muba ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

MUBA, iNews.id - Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap empat tersangka dari dua lokasi penyulingan minyak ilegal lyang terbakar. Tiga orang sebagai pekerja dan satu lainnya pemilik tempat penyulingan.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, dari lokasi kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, polisi menangkap tiga tersangka, yakni Beli Pirnanda (21), dan Prandika (22) serta Merzi (18). Ketiganya warga Musi Banyuasin.

"Dari lokasi kebakaran kedua di Simpang Berdikari RT 09 Dusun 4 Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, anggota mengamankan satu orang yakni Ardiansyah," ujarnya, Minggu (25/6/2023).

Dijelaskan Siswandi, untuk kebakaran tempat pengolahan bahan bakar minyak milik Ardiansyah tersebut, terjadi pada saat tersangka sedang duduk di pondok tempat penyulingan. Kemudian terdengar suara dentuman petir dari atas.

"Kemudian, Ardiyansyah melihat api sudah menyala dari tempat penampungan minyak. Kemudian api tersebut membesar dan menjalar ke drum-drum yang disimpan di sekitar lokasi," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bikin Khawatir, Sumsel Peringkat Kedua Tertinggi Pemakai Narkoba

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 24 Juni: Palembang Cerah, Hujan di Prabumulih

57 tahun lalu

254 Jemaah Haji Kuota Tambahan Sumsel Diberangkatkan 23 Juni

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi SBS, Salah Satunya Eks Direktur PTBA

57 tahun lalu

Simpan 57,29 Gram Sabu, Pria Asal Sumsel Ditangkap di Bangka Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal