2 Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar, 4 Warga Muba Ditangkap

Dede Febriansyah
Empat tersangka penyulingan minyak ilegal di Muba ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

Tersangka Ardiansyah yang merupakan pemilik lokasi penyulingan ditangkap pada saat berada di TKP dan langsung diamankan di Polsek Bayung Lencir.

"Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta dalam sekali masak dan sudah melakukan kegiatan tersebut sejak dua tahun yang lalu," katanya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yakni dua buah mesin pompa dalam kondisi bekas terbakar, selang penyedot sepanjang dua meter dalam kondisi bekas terbakar.

Kemudian satu buah seng bekas terbakar, minyak olahan sekitar 20 liter, tiga buah drum bekas terbakar, satu buah tungku yang terbuat dari plat besi.

Sementara untuk lokasi kebakaran di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, tiga orang ditangkap di dalam pondok di lahan tempat penyulingan minyak ilegal.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bikin Khawatir, Sumsel Peringkat Kedua Tertinggi Pemakai Narkoba

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 24 Juni: Palembang Cerah, Hujan di Prabumulih

57 tahun lalu

254 Jemaah Haji Kuota Tambahan Sumsel Diberangkatkan 23 Juni

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi SBS, Salah Satunya Eks Direktur PTBA

57 tahun lalu

Simpan 57,29 Gram Sabu, Pria Asal Sumsel Ditangkap di Bangka Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal