UU Ciptaker Diteken Presiden Jokowi, Simak Aturan Jam Kerja dan Hak Cuti

Rina Anggraeni
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Repro/Youtube Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020. Usai diteken Jokowi, UU langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

UU Ciptaker tersebut terdiri dari 1.187 halaman, beberapa halamannya mengatur jam kerja, hak cuti, upah pekerja serta perjanjian kontrak. Pembahasan itu diatur pada Bab IV di halaman 533.

Untuk sistem cuti dan jam kerja ada di Pasal 77. Waktu kerja diatur sebagai berikut: bekerja selama 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Atau, 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Typo UU Cipta Kerja Jadi Sorotan

57 tahun lalu

UU Cipta Kerja Diundangkan, Komisi VI DPR Minta Erick Thohir Genjot Kinerja BUMN

57 tahun lalu

Video UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Fadjroel Sebut Ini untuk Rakyat dan Masa Depan Indonesia

57 tahun lalu

Tinggalkan Solo, Prabowo Hanya Lambaikan Tangan usai Bertemu Jokowi

57 tahun lalu

15 Tempat Makan di Cimahi Terfavorit dan Enak, Nomor 10 Sering Dikunjungi Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal