UU Ciptaker Diteken Presiden Jokowi, Simak Aturan Jam Kerja dan Hak Cuti

Rina Anggraeni
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Repro/Youtube Setkab)

Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Namun, ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 21 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

"Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis aturan tersebut dikutip Selasa (3/11/2020).

Sementara itu, ketentuan cuti terctata pada Pasal 79. Aturan itu berisikan waktu istirahat dan cuti. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Typo UU Cipta Kerja Jadi Sorotan

57 tahun lalu

UU Cipta Kerja Diundangkan, Komisi VI DPR Minta Erick Thohir Genjot Kinerja BUMN

57 tahun lalu

Video UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Fadjroel Sebut Ini untuk Rakyat dan Masa Depan Indonesia

57 tahun lalu

Tinggalkan Solo, Prabowo Hanya Lambaikan Tangan usai Bertemu Jokowi

57 tahun lalu

15 Tempat Makan di Cimahi Terfavorit dan Enak, Nomor 10 Sering Dikunjungi Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal