PASAMAN, iNews.id - Tim Satres Narkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja seberat 52 kilogram. Keduanya yakni Tabrani alias Sitab (51) dan Adi Heriyanto (39).
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat petugas Sat Resnarkoba yang sedang melakukan penyisiran di sepanjang jalan lintas Rao mencurigai mobil minibus merek Toyota Avanza warna putih.
"Kami curiga karena mobil itu yang memakai nomor plat depan dan belakang berbeda," kata Hendri, Jumat (3/7/2020).
Hendri menambahkan, saat dihentikan di depan Mako Polsek Rao pengemudi yakni Tabrani tidak mau berhenti dan kabur. pengemudi kemudian kembali menerobos sergapan polisi di dua polsek lainnya.
Polisi akhirnya melihat mobil pelaku berhenti di sekitar rumah makan roda baru, daerah Ujung Rajo.