Terdakwa Anak Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Divonis 3,5 Bulan Penjara

Wahyu Sikumbang
Terdakwa kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi divonis 3,5 bulan penjara (Wahyu Sikumbang/iNews)

BUKITTINGGI, iNews.id - Satu terdakwa kasus pengeroyokan terhadap prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) divonis 3,5 bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan kepada BS (16) di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kamis (3/12/2020).

BS merupakan anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum. Dia merupakan anggota motor gede (moge) Harley Owner Group (HOG) Siliwingai Bandung Chapter (SBC) yang ikut mengeroyok dua prajurit intel TNI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari," kata Majelis Hakim Efendi di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kamis (3/12/2020).

Sidang vonis kali ini digelar secara terbuka setelah sebelumnya sidang dilakukan secara tertutup karena terdakwa merupakan anak di bawah umur. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan karena terdakwa masih anak-anak.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumny, Wawan Suryawan menyatakan pikir-pikir.

"Kami tidak menerima ini atau pikir-pikir karena terlalu berat, pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini terlalu berat bagi anak, karena anak juga masih sekolah. Putusannya menjalani hukuman penjara 3 bulan 2 minggu di Tanjung Pati," kata Wawan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Tags:
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Viral Anggota OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah, Orang Tua Tempuh Proses Hukum

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok saat Antre Solar di SPBU, Dihujani 7 Tikaman

57 tahun lalu

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Jateng
12 menit lalu

Pemuda di Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Merantau

Nasional
19 menit lalu

Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi asal Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap

Internasional
23 menit lalu

Trump Ulang Tahun Ke-80, Dimeriahkan dengan Laga UFC di Gedung Putih

Soccer
28 menit lalu

Piala Dunia 2026 Jadi Penentu Nasib Brahim Diaz, Juventus dan Inter Milan Siaga Menunggu

Seleb
33 menit lalu

Thalia Benci Ruben Onsu gegara Hasutan Keluarga Sarwendah? Ini Faktanya!

Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal